RUTAN KUDUS IKUTI KONSULTASI TEKNIS INTEGRASI SAKTI DAN E-KATALOG V6

    RUTAN KUDUS IKUTI KONSULTASI TEKNIS INTEGRASI SAKTI DAN E-KATALOG V6
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus turut serta dalam kegiatan Virtual Konsultasi Teknis Integrasi Proses Pembayaran SAKTI dengan Pengadaan Barang dan Jasa (E-Katalog Versi 6) yang diselenggarakan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas yang berlangsung pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh pengelola keuangan Rutan Kudus guna membahas kendala teknis dalam implementasi sistem terbaru, Rabu (15/10).

    Integrasi SAKTI dan E-Katalog V6 merupakan langkah strategis menuju ekosistem keuangan pemerintah yang lebih maju. Namun, dalam penerapannya, masih dijumpai kendala teknis, salah satunya adalah masalah "pembayaran di luar sistem" yang kerap terjadi akibat gangguan pada sistem.

    Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu, menyatakan, "Kami menyambut baik kegiatan konsultasi teknis ini sebagai upaya untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan, khususnya dalam proses pembayaran melalui E-Katalog V6."

    Kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan teknis yang menghambat proses integrasi kedua sistem tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Rutan Kudus dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan transparan.

    Kedepannya integrasi ini akan terus dikembangkan dengan berbagai prospek, termasuk Integrasi Lebih Lanjut, Pemanfaatan Teknologi Canggih, Pelaporan Berbasis Kinerja, dan Pengembangan Fitur Inovatif untuk mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik.

    kemenimipasjateng kemenimipasri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Berikutnya

    Danramil 01/Kota Bersama Forkopimda Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    AHY Tegaskan KAI Wajib Sehat Demi Kelancaran Utang KCIC
    Kondisi Kesehatan Jadi Alasan, Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
    Dua Wanita Terancam Hukuman Mati Bawa 8,26 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
    Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pedofilia
    Korupsi PLTU Kalbar, 65 Saksi Diperiksa, Aset Tersangka Dilacak

    Ikuti Kami