Kudus – Menyikapi dinamika hukum pidana yang kian berkembang, jajaran pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus tak tinggal diam. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) bersama timnya baru-baru ini mengikuti sesi strategis melalui Zoom Meeting yang digagas oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Fokus utama pertemuan virtual ini adalah mengupas tuntas langkah-langkah adaptasi seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru. Kegiatan yang berlangsung pada (08/01) ini menjadi ajang penting bagi seluruh satuan kerja pemasyarakatan untuk menyelaraskan pemahaman dan kesiapan menghadapi perubahan regulasi.
Bagi saya, sebagai bagian dari tim yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, pemahaman mendalam terhadap setiap perubahan hukum adalah sebuah keharusan. Ini bukan sekadar tugas, tapi sebuah tanggung jawab moral untuk memastikan setiap tindakan kami selaras dengan koridor hukum yang berlaku. Kegembiraan tersendiri saat mengetahui adanya inisiatif semacam ini, yang benar-benar memprioritaskan peningkatan kompetensi petugas.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta mendapatkan paparan komprehensif mengenai pergeseran substansi dalam KUHP dan KUHAP anyar, serta bagaimana implikasinya terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan pemasyarakatan. Termasuk di dalamnya adalah penyesuaian prosedur pengamanan yang lebih adaptif dan cara penanganan warga binaan yang semakin humanis namun tetap tegas.
“Kegiatan ini sungguh krusial sebagai pondasi bagi kami di jajaran pengamanan. Membekali diri dengan pemahaman yang utuh mengenai perubahan regulasi hukum pidana agar implementasinya di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran, ” ujar Ka KPR Rutan Kudus. Ia menambahkan, “Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru, kami dituntut untuk memiliki pemahaman yang sama dan menyeluruh. Sesi ini menjadi sarana emas untuk mengasah profesionalisme dan kesiapan kami dalam menyesuaikan pola pengamanan sesuai ketentuan hukum yang terbaru.”
Senada dengan itu, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kabid Patnal) Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut memberikan arahan penting. Ia menekankan betapa vitalnya kesiapan sumber daya manusia di sektor pemasyarakatan dalam menyikapi gelombang perubahan hukum pidana ini.

David Fernanda Putra