KUDUS - Menyongsong era baru pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus tak ketinggalan dalam beradaptasi. Kamis (05/02) lalu, lembaga pemasyarakatan ini turut serta dalam sebuah kegiatan zoom meeting virtual yang sangat krusial. Tema yang diusung, "Pengaruh Usulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan, " diselenggarakan langsung oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Acara yang dipusatkan di Aula Rutan Kudus ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan para staf yang bersentuhan langsung dengan pelayanan tahanan. Saya membayangkan betapa pentingnya momen ini bagi mereka untuk menyerap informasi terbaru demi memberikan yang terbaik.
Dalam sesi yang intens tersebut, dibahas mendalam mengenai seluk-beluk syarat umum serta mekanisme pelayanan hak integrasi yang sejatinya telah menjadi agenda rutin bulanan. Fokus utama ditekankan pada pentingnya memberikan pelayanan prima di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Harapannya, dengan mengedepankan prosedur yang berlaku, manfaatnya akan langsung menyentuh masyarakat dan secara bersamaan mendorong terwujudnya lingkungan pemasyarakatan yang kokoh berintegritas. Sungguh sebuah visi yang patut diapresiasi.
Tak berhenti di situ, zoom meeting ini juga menjadi panggung untuk memperkuat program aksi Kementerian Hukum dan HAM. Rincian 15 poin program aksi dan 15 program akselerasi menteri turut disajikan. Selain itu, materi penting terkait ketentuan syarat substantif dan administratif untuk Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat kembali digali. Semua ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, yakni Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diperbarui menjadi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Ini menunjukkan komitmen pada kepatuhan hukum yang tak tergoyahkan.
Lebih jauh lagi, dipaparkan secara detail alur pengusulan hak integrasi. Mulai dari pendataan narapidana, memastikan kelengkapan input data dan dokumen, hingga proses penyusunan usulan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak lupa, dibahas pula proses verifikasi, konsolidasi dokumen, dan penerbitan Surat Keputusan (SK). Salah satu aspek yang menjadi sorotan tajam adalah ketepatan penjadwalan sidang TPP, sebuah langkah vital untuk meminimalisir potensi kendala administratif yang terkadang bisa menghambat.
Melalui forum ini, ditegaskan pula betapa esensialnya fungsi kontrol dan pengawasan yang kuat. Baik oleh operator integrasi maupun para pejabat terkait, seperti Kepala Bidang Pembinaan, Kepala Lapas/Rutan, Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Bimkemas, dan Kasubsi Registrasi. Penguatan fungsi kontrol ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan hak integrasi bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Rutan Kudus. Sebuah sinergi yang membuahkan hasil nyata.
Kepala Rutan Kudus, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Ahmad Abrori, menyoroti nilai strategis dari kegiatan ini terhadap peningkatan mutu layanan pemasyarakatan.

David Fernanda Putra